Rabu, 20 Juni 2007

Tuntaskan Kasus ”Kaveling-gate”

Tuntaskan Kasus ”Kaveling-gate”
Kejaksaan Tinggi Kembali Periksa Enam Mantan Anggota DPRD Jabar

BANDUNG, (PR).-
Massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, di Jln. L.L.R.E. Martadinata Kota Bandung, Senin (18/6). Mereka menuntut Kejati Jabar mengusut tuntas kasus dana kaveling dan mengencam anggota legislatif dan eksekutif serta pihak lain yang mencoba menghalangi pengusutan.

SEJUMLAH aktivis dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia melakukan unjuk rasa antikorupsi di depan Kejaksaan Tinggi Jabar di Jln. L.L.R.E. Martadinata Bandung, Senin (18/6). Demonstrasi para mahasiswa itu mengecam anggota legislatif dan eksekutif, serta pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi diselesaikannya kasus ”kaveling-gate”.*DUDI SUGANDI/”PR”

Sebelum mendatangi Kejati Jabar, massa bergerak dari kampus ITB, Jln. Ganeca dan dilanjutkan dengan longmarch menuju Gedung Sate, sebagai simbol hierarki pemerintahan tertinggi di Jabar.

Dalam orasinya, Ketua Umum KAMMI Bandung Ngatifudin Firdaus menyerukan agar penegak hukum di Jabar menuntaskan pemeriksaan dan menyelesaikan secara hukum kasus dana kaveling itu.

Sejumlah poster terkait dana kaveling dibawa peserta aksi, di antaranya berbunyi ”Tikus-tikus kaveling wajib dijerat”. ”Dicari koruptor kaveling” dan lain-lain.

Pengunjuk rasa juga menilai, para anggota legislatif periode 1999-2004 yang menolak hadir saat pemeriksaan oleh kejati dianggap menghalang-halangi penyelesaian kaveling-gate secara hukum. ”Jangan segan-segan memenjarakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dana kaveling, baik dari legislatif maupun dari eksekutif,” ujar Ngatifudin.

Karena, tak ada seorang pun pejabat Pemprov Jabar dan DPRD Jabar menemui mereka, para pengunjuk rasa kemudian bergerak menuju Kejati Jabar. Kedatangan mereka bersamaan dengan dilakukannya penandatanganan kerja sama antara Pertamina EP Region Jawa dengan Kepala Kejati Jabar, Kepala Kejati Jateng dan Kepala Kejati Jatim di Ruang Pertemuan Kejati Jabar. Akibatnya, ratusan mahasiswa itu tertahan di depan pintu gerbang kantor kejati.

Massa akhirnya ditemui Kasi Sospol Intel Kejati Jabar, Teten, S.H. Di depan massa, Teten meyakinkan bahwa pemeriksaan dana kaveling terus dilakukan sesuai perintah Kejagung. ”Intervensi dari masyarakat memang ada, tapi kami tetap independen dalam mengusut kasus dana kaveling itu,” katanya.

Pemeriksaan lanjutan

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, A.K. Basuni Musyarif, S.H., mengatakan, telah mendata mantan anggota DPRD Jabar 1999-2004 yang masih aktif. ”Ada 16 orang anggota dewan yang masih aktif, dan kami melaporkannya ke Kejagung untuk dimintakan izin pemeriksaannya dari Mendagri,” katanya.

Sedangkan Kepala Kejati Jabar, Suhartoyo, S.H., kembali penegaskan, pemeriksaan para mantan anggota DPRD Jabar itu hanya sebagai saksi. ”Kami diminta bantuan untuk meminta keterangan mantan anggota DPRD sebagai saksi,” katanya.

Ketika ditanya mengenai siapa tersangkanya dalam kasus dana kaveling , Suhartoyo enggan menyebutkannya. ”Pemeriksaan ini tidak harus ada tersangkanya, karena tahapannya masih dalam proses penyelidikan.”

Kajati juga menegaskan, pemeriksaan akan didahulukan terhadap mantan anggota dewan periode 1999-2004. Sedangkan yang masih aktif akan dimintakan dulu izin pemeriksaannya ke Mendagri melalui Kejagung.

Dalam pemeriksaan kemarin, kejati memanggil sepuluh mantan anggota DPRD Jabar. Namun, yang hadir hanya enam orang yakni Lili Rolina, Rafani Ahyar, Farid Ma’ruf, Dedi Rahman, Daud Gunawan, dan Kusnadi. Sedangkan Yudi Widiana dan Reza Nasrullah tidak hadir tanpa pemberitahuan. (A-113/A-158)***

Selasa, 17 April 2007

KAMMI Demo Korupsi di Kejati ( galery aksi )

KAMMI Demo Korupsi di Kejati
Sidang Putusan Eka Santosa Diundur

BANDUNG, (PR).-
Puluhan mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bandung berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Rabu (28/3). Mereka meminta kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang baru agar mengusut tuntas kasus dana kaveling yang melibatkan anggota DPRD Jabar tahun 1999-2004 dan pihak eksekutifnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Ketua KAMMI Bandung, Ngatifudin Firdaus mengatakan, kasus dana kaveling berjalan stagnan dan semakin tidak jelas. Padahal kasus dana kaveling adalah bentuk nyata dari ”perselingkuhan” legislatif dan eksekutif Jawa Barat periode 1999-2004 dalam menjarah harta rakyat.

Menurut Ngatifudin, kasus dana kaveling yang menguras dana sebesar Rp 25,26 miliar itu merupakan rangkaian kasus korupsi sebelumnya. ”Laporan BPK tahun 2001 menyebutkan, terdapat 11 kasus korupsi di tingkat eksekutif dengan nilai Rp 224 miliar. Pengucuran dana kaveling oleh gubernur dan sekda saat itu merupakan upaya eksekutif untuk membungkam legislatif agar tidak mengutak-atik dugaan 11 kasus korupsi sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, Ramlan Nugraha, Ketua KAMMI Komsat UPI Bandung, berharap kasus-kasus korupsi di Jawa Barat, termasuk kasus dana kaveling DPRD Jabar bisa terungkap. Harapan itu semakin besar setelah ada pergantian kajati. ”Kami akan mendukung kajati dalam menyelesaikan kasus dana kaveling, sebaliknya mengecam kajati bila tidak serius menangani kasus dana kaveling,” katanya.

Sidang diundur

Sementara itu, sidang kasus dana kaveling dengan terdakwa Eka Santosa, Rabu (28/3) diundur. Sidang dengan agenda penyampaian putusan hakim yang digelar di PN Bandung itu terpaksa ditunda karena beberapa hakim berhalangan hadir.

”Saya diberi tahu pengacara sidang diundur karena hakim berhalangan hadir,” kata Eka Santosa, kemarin.

Eka mengaku akan melakukan banding terhadap putusan hakim. Selain itu, Eka juga akan melaporkan proses peradilan terhadap dirinya kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). ”Saya telah berkonsultasi dengan KY dan MA mengenai ketidakadilan dalam proses peradilan ini,” katanya.

Eka mengaku, sampai saat ini masih tidak mengerti, apakah ia didakwa sebagai pribadi atau lembaga. Jaksa menyatakan ia turut serta. Pelaku utamanya siapa? ”Masa yang turut bersalah dihukum duluan,” kata Eka.

Begitu juga mengenai dana kaveling, tanggung jawab siapa? Karena dewan dalam posisi pasif, sedangkan yang aktif adalah pihak eksekutif. Eka juga mempertanyakan mengenai proses pengadilan sebelumnya, karena kasus itu telah disidangkan secara perdata, dan substansinya sama. ”Apakah dalam substansi dan konteks yang sama, hasilnya berbeda. Saat itu kan DPRD dinyatakan tidak bersalah,” katanya. (A-113)***

Tuntaskan Kasus Korupsi ( Galery aksi )

Tuntaskan Kasus Korupsi
Kajati Suhartoyo Minta Dukungan Masyarakat

BANDUNG, (PR).-
Puluhan mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bandung mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Jln. LLRE Martadinata Kota Bandung, Jumat (16/3). Aksi mahasiswa itu berbarengan dengan hari pertama Suhartoyo, S.H. bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar .

Demo mahasiswa itu pada intinya menyerukan aparat penegak hukum mengusut kasus korupsi di Jawa Barat yang saat ini belum terungkap. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga bersalah. Selain itu, mereka mengharapkan agar penegak hukum menargetkan Jawa Barat sebagai daerah paling utama dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.

Para mahasiswa mencontohkan kasus dana kaveling. Menurut mereka proses pengusutan dana kaveling terkesan lamban dan tebang pilih. ”Seharusnya yang diseret itu tidak hanya dari pihak legislatif saja tapi juga eksekutif. Dalam kasus ini belum ada aktor utama yang diseret ke penjara,” kata Ketua KAMMI Bandung, Ngatipudin Firdaus.

Mereka juga mengutarakan sejumlah kasus korupsi lainnya di Jawa Barat dan mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). ”Tapa peran serta masyarakat, pemberantasan korupsi tidak akan lancar,” kata Firdaus.

Aksi puluhan mahasiswa itu tidak berlangsung lama. Mereka hanya melakukan orasi di depan Gedung Kejati Jabar. Tidak seorang pun pejabat Kejati Jabar yang menemui pengunjuk rasa. Rombongan mahasiswa kemudian bergerak ke Gedung Sate untuk meneriakkan aspirasinya.

Mendukung

Sementara itu, saat pisah sambut Kajati Jabar dari Muzami Merah Hakim, S.H., M.H., kepada Suhartoyo, S.H., di Hotel Horison, Kamis (15/3) malam, Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan mengatakan upaya penegakan hukum, salah satunya masalah korupsi, harus menjadi perhatian semua elemen.

Untuk itu, jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, siap mendukung pemberantasan korupsi. ”Namun, kalaupun ada perubahan dalam penegakan hukum, harus sesuai dengan kearifan lokal Jabar, yaitu dilaksanakan secara win win solution sehingga Jabar tetap kondusif,” kata Gubernur Danny.

Kejati Jabar yang baru, Suhartoyo, S.H., dalam acara pisah sambut itu mengungkapkan, tidak akan bisa melaksanakan tugas kalau tidak ada dukungan dari masyarakat Jawa Barat. ”Untuk itu, saya minta kepada semua komponen masyarakat untuk ikut serta dalam penegakan hukum di Jawa Barat.” (A-113)***

KAMMI Kota Bandung Berdemo Tolak PP No 37/2006

Sabtu, 17 Februari 2007

KAMMI Kota Bandung Berdemo Tolak PP No 37/2006

BANDUNG -- Puluhan aktivis dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Bandung, berunjuk rasa mendesak DPRD Jabar menolak PP Nomor 37/2006 tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler DPRD, di Gedung Sate, Bandung, Jumat (16/2). Dalam aksi tersebut, 100 anggota DPRD Jabar sempat ditantang menandatangani kontrak politik tentang penolakan PP No 37/2006.

Hasil pantauan Republika, tawaran kontrak politik KAMMI itu, sama sekali tidak ditanggapi anggota DPRD Jabar. Bahkan, tidak seorang pun wakil rakyat Jawa Barat yang menemui aktivis KAMMI tersebut. Karena tawarannya tidak dilirik oleh anggota Dewan, akhirnya aktivis tersebut merobek naskah kontrak politik tersebut.

Aksi yang diwarnai orasi dan pemampangan spanduk bertuliskan penolakan terhadap PP No 37/2006 berlangsung pukul 10.00-11.30 WIB. Ketua KAMMI Kota Bandung, Ngatifudin Firdaus, mengatakan, sekali pun tunjangan komunikasi intensif yang difasilitasi PP No 37/2006 belum dicairkan, tapi belum ada jaminan dari anggota DPRD untuk tidak mencairkannya.

Firdaus menjelaskan, PP No 37/2006 diterbitkan pemerintah saat masyarakat dicekik persoalan ekonomi. Melalui PP No 37/2006, kata dia menjelaskan, anggota DPRD akan mendapatkan penghasilan tiga kali lipat dari sebelumnya.

Sementara dana yang diambil untuk membayar wakil rakyat itu, ungkap Firdaus, diambil dari keringat rakyat. Dia menegaskan, masyarakat akan sangat kecewa bila dana tersebut sampai diberikan kepada wakil rakyat.

Ditambahkan Firdaus, pemerintah harus segera mencabut PP yang tidak aspiratif tersebut. Ia juga mendesak pemerintah untuk tidak lagi mengeluarkan produk hukum yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Seharusnya, ia menegaskan, pemerintah mengeluarkan produk hukum yang berpihak pada rakyat.

Anggota Komisi A DPRD Jabar dari Fraksi PKS, Husein Albanjari, PP No 37/2006 sama sekali tidak mempertimbangkan kaidah syariah Islam. Terbukti, kata dia, dalam PP tersebut terdapat pasal yang menunjukkan pemberlakuan surut.

''Saya setuju PP itu ditolak. Ketentuan berlaku surut bukan paham yang dianut oleh Indonesia,'' ujar Husein, Jumat (16/2). Dirinya menyatakan tidak akan menerima PP tersebut, sebelum memenuhi kaidah syariah dan hukum yang berlaku. n san

( )